PULAU BUNYU, SENIN- Kendati secara geografis Pulau Bunyu lebih dekat ke Kota Tarakan, tetapi secara administratif, wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Bulungan. Hal itu menjadikan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat tidak optimal.
Ketua I Forum Komunikasi Pemuda Pulau Bunyu (FKPB) Eko Prasetio Utomo mengatakan, masyarakat harus mengurus KTP hingga 1-3 bulan. Itu jelas membuat masyarakat tidak mendapat pelayanan prima, efektif, dan efisien. Belum lagi jika warga akan mengurus perizinan lain seperti surat izin usaha dan lainnya. Warga harus menggunakan speed reguler ke Tanjung Selor sekitar 2 jam sekali jalan. Sementara daya tempuh ke Tarakan sekitar setengah hingga satu jam sekali jalan.
"Karena kondisi itu banyak warga yang meminta ingin bergabung dengan Tarakan. Sebab dulu saat Tarakan kota administratif, warga Pulau Bunyu mengurus segala sesuatunya ke Tarakan karena lebih dekat,"ujar Eko usai seminar peringatan Sumpah Pemuda di Pulau Bunyu, Senin (27/10).
Selain itu, pembangunan Tarakan yang berjalan pesat juga menambah keinginan warga Pulau Bunyu untuk gabung ke Tarakan lantaran sarana dan prasarana di Pulau Bunyu masih terbatas.
Ia mencontohkan saat ini masih banyak warga yang masih mengandalkan air hujan karena minimnya aliran PDAM. Padahal di Pulau Bunyu ada sumber air melimpah karena terdapat air terjun dengan ketinggian 12 meter.
Dia juga mengatakan Pemkab Bulungan tidak menerapkan azas keadilan dan pemerataan. Sebab Pulau Bunyu menyumbang dari sektor migas sekitar 300 miliar per tahun. Itu belum termasuk batubara dimana saat ini ada tiga perusahaan yang melakukan eksploitasi. Meskipun memberikan kontribusi cukup besar ternyata dana perimbangan keuangan lewat program tiap kecamatan dilakukan merata Rp 2 miliar.
"Seharusnya Pulau Bunyu tidak disamakan dengan kecamatan lain karena memang berbeda. Dari jumlah penduduk dan kontribusi yang diberikan daerah saja berbeda. Seharusnya Pemkab Bulungan peka agar terjadi keadilan dan pemerataan pembangunan,"ujarnya.
Dia mengatakan keinginan warga untuk bergabung Tarakan sah-sah saja sebab masih berada di wilayah NKRI. Sesuai aturan disebutkan, penggabungan atau pemisahan wilayah dapat dilakukan jika pelayanan terhadap masyarakat tidak berjalan lancar baik dari sisi pembangunan dan pelayanan. (drm)