Pertambangan
Reklamasi Tambang Tak Hanya Tanam Pohon
IST
Reklamasi Adaro
Kamis, 29 Januari 2009 | 23:18 WITA

SESUAI dengan Undang-undang tentang Kehutanan No. 41 tahun 1999 Pasal 45 ayat 2 menyebutkan bahwa, reklamasi pada kawasan hutan bekas areal tambang, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. 

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 pasal 5 menyebutkan, ruang lingkup reklamasi meliputi; Inventarisasi lokasi reklamasi, Penetapan lokasi reklamasi, Perencanaan reklamasi (penyusunan reklamasi, penyusunan rencana reklamasi), Pelaksanaan reklamasi (Penyiapan lahan, Pengaturan bentuk lahan, Pengendalian erosi dan sendimentasi, Pengelolaan lapisan olah, Revegetasi dan Pemeliharaan.

Memang pada kenyataannya tanah yang telah dieksplorasi tidak bisa kembali seperti semula, misalnya permukaan tanah yang tadinya berbentuk perbukitan tidak bisa kembali menjadi bukit dengan tinggi yang sama seperti semula. Namun, untuk menjadikannya wilayah hijau dengan dengan hamparan  berbagai tanaman adalah perkara mudah.

PT Adaro Indonesia, perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia ini punya cara tersendiri dalam mengatur daerah reklamasinya, hal pertama yang dilakukan setelah menutup lubang bekas  tambang dengan sistem terasering, lahan tersebut dipasangakan alat untuk mencegah longsor lalu, disemprotkan cairan penyubur dan penyebaran tanah lapisan atas (top soil) serta bibit tanaman.

Proses pembibitan selesai dilanjutkan dengan proses perawatan yaitu pemberian pupuk kandang dan penyemprotan bio urine yang berasal dari kotoran sapi yang diolah oleh  peternakan sapi milik PT Adaro Indonesia. Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia sudah berlangsung sejak tambang tersebut mulai dieksplorasi, malahan belum lama ini PT Adaro Indonesia mencoba membuat lahan reklamasi sebagai lahan produktif.

Lahan produktif yang dimaksud adalah dengan penanaman bibit kelapa sawit di daerah reklamasi. Penanaman bibit kelapa sawit ini dilakukan agar masyarakat bisa menikmati hasilnya apabila PT Adaro Indonesia sudah tidak beroperasi disini, bibit kelapa sawit ini bisa dipetik hasilnya apabila usianya telah mencapai 7 tahun. (*)

=============================================

TRIBUN KALTIM ONLINE
SITUS BERITA REALTIME PERTAMA DI KALIMANTAN TIMUR

HOTLINE:
- Redaksi:         0542 - 735015
- Iklan:               0542 - 7020152
- Sirkulasi:        0542 - 7020151

1 dari 1 Halaman Komentar | First Prev Next Last

Setuju Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 pasal 5, kapan diterapkan untuk tambang yang lain selain di adaro dan diterapkan atau disinkronkan oleh tim inspeksi rehabilitasi dari dinas lain/ pertambangan dan badan lingkungan hidup karena sk nya itu departemen lain... think green.. andy

Posted by: Andy | Minggu, 21 Maret 2010 | 15:02 WITA

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved