|
|
|
/ Home / Pertambangan /
Pertambangan
Reklamasi Tambang Tak Hanya Tanam Pohon
Reklamasi Adaro Kamis, 29 Januari 2009 | 23:18 WITA
SESUAI dengan Undang-undang tentang Kehutanan No. 41 tahun 1999 Pasal 45 ayat 2 menyebutkan bahwa, reklamasi pada kawasan hutan bekas areal tambang, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan. Dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 146/Kpts-II/1999 pasal 5 menyebutkan, ruang lingkup reklamasi meliputi; Inventarisasi lokasi reklamasi, Penetapan lokasi reklamasi, Perencanaan reklamasi (penyusunan reklamasi, penyusunan rencana reklamasi), Pelaksanaan reklamasi (Penyiapan lahan, Pengaturan bentuk lahan, Pengendalian erosi dan sendimentasi, Pengelolaan lapisan olah, Revegetasi dan Pemeliharaan. PT Adaro Indonesia, perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia ini punya cara tersendiri dalam mengatur daerah reklamasinya, hal pertama yang dilakukan setelah menutup lubang bekas tambang dengan sistem terasering, lahan tersebut dipasangakan alat untuk mencegah longsor lalu, disemprotkan cairan penyubur dan penyebaran tanah lapisan atas (top soil) serta bibit tanaman. =============================================
komentar
|
advertisement
|