/ Home / Bontang /
Bontang
MS Kaban Janji Pelajari Perubahan Fungsi HL

Rabu, 29 April 2009 | 21:35 WITA

BONTANG - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengaku akan mempelajari usulan Pemkot Bontang tentang perubahan kawasan Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kota Bontang.

"Sebenarnya pengelolaan hutan lindung diserahkan ke Provinsi Kaltim. Tetapi ketika ingin mengubah fungsi harus ada izin dari Menteri. Permohonan Pemkot Bontang baru diterima. Nantilah kita lihat. Kita akan telaah dulu. Pelajari dulu," ujar MS Kaban saat ditemui di sela penanaman pohon di Hutan Kota PT DSM Kaltim Melamine di Bontang Lestari.

Kaban menjelaskan, penyesuaian kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebuah kota merupakan hal yang wajar. "Saya kira semuanya harus ada penyesuaian-penyesuaian. Yang penting fungsi kawasan tidak berubah. Mungkin yang dulunya hutan lindung, mungkin nanti jadi kawasan lindung. Jadi fungsinya yang dikembangkan," katanya.

Sebelumnya dalam presentasi, Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam menjelaskan kepada Kaban persoalan hutan lindung di Kota Bontang dengan luas 5.573.719 ha, termasuk kondisi eksisting sebagian hutan lindung yang tinggal semak belukar dan padang ilalang.

"Sebagian kawasan hutan lindung digunakan sebagai permukiman, pertanian musiman, industri batu bata, galian C oleh masyarakat. Kami juga menghadapi minimnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap fungsi kawasan hutan lindung serta sulitnya memberikan sanksi hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung," ujar Sofyan.

Karena itu, Sofyan menjelaskan, Pemkot Bontang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk perubahan status kawasan dari HL menjadi KBNK dengan luas 926.509 hektare dari total luas HL Kota Bontang 5.573.719 ha.

Luasan tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan infrastuktur yang diprioritaskan kepada fasilitas umum dan sosial masyarakat seperti sarana pendidikan, pemakaman dan jalan. Sisanya sekitar 1.000 ha lebih akan digunakan untuk rencana pembangunan jalan dan fasilitas lain seperti terminal. (lihat boks).

Sofyan menjelaskan Kota Bontang memiliki sejumlah perangkat kebijakan dan aturan yang terkait dengan pengelolaan HL seperti Perda Nomor 6/2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kota Bontang.

Di samping itu, Pemkot Bontang juga telah melakukan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), penanaman hutan kembali termasuk pemeliharaan. "Kami juga sering melakukan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung dan melakukan  kajian/studi mengenai hutan lindung bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan LSM," katanya.

Usai mendengar presentasi dan masukan dari anggota Komisi I DPRD Doody Rondonuwu dan Haryono, MS Kaban menuju Balai Taman Nasional Kutai bersama Wali Kota dan unsur Mupida Kota Bontang untuk melihat situasi kantor balai TNK dan menanam pohon peneduh dan pohon buah. Setelah itu rombongan menuju ke RSUD Kota Bontang untuk melihat kawasan hutan lindung yang berada di kawasan RSUD.

Setelah itu MS Kaban dan rombongan ke Bontang Lestari, ke hutan kota PT DSM Melamine Kaltim untuk melihat penyerahan hutan kota seluas 7 ha dari PT DSM Melamine Kaltim ke Pemkot Bontang. Sebelum pulang, MS Kaban, Wali Kota dan Muspida Kota Bontang menanam pohon lagi (asi)

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved