|
|
|
/ Home / Pemilu 2009 /
Pemilu 2009
KPU Surati Menteri yang Jadi Caleg Terpilih
Kamis, 3 September 2009 | 13:34 WITA
JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Dewan Pengurus Pusat partai pengusung caleg terpilih yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri. "Kami akan menyurati DPP partai yang mencalonkan yang bersangkutan untuk meminta sikap calon terpilih yang bersangkutan, apakah akan memilih sebagai anggota dewan atau tidak," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/9). Menurutnya, surat akan segera dikirim dalam minggu ini. Penyampaian surat ini sekaligus untuk mengingatkan baik kepada caleg terpilih ataupun partai pengusung, bahwa dalam persyaratan anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif melarang adanya rangkap jabatan. "Nanti setelah surat sampai diharapkan kami bisa segera mendapat jawabannya," cetusnya. Sebenarnya, dalam surat tersebut KPU tidak memberikan batas waktu bagi parpol pengusung untuk memberikan kejelasan atas pilihan yang diambil caleg terpilihnya, apakah memutuskan mundur sebagai anggota Dewan atau tetap. Namun, jika memutuskan untuk mundur, maka parpol pengusung harus memberikan nama calon pengganti kepada KPU paling tidak pada H-21 pelantikan. "Calon pengganti harus diserahkan pada H-21 pelantikan itu," ujar dia. Jika sampai H-21 pelantikan tidak ada nama pengganti yang diserahkan, maka KPU tetap melantik caleg terpilih pada 1 Oktober 2009 nanti. Namun, jika kemudian ada caleg yang mengundurkan diri pascapelantikan, maka akan diganti oleh Pengganti Antar Waktu (PAW). Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang terpilih menjadi anggota DPR antara lain Taufik Effendy (Demokrat), Jero Wacik (Demokrat), Suryadharma Ali (PPP), Lukman Edy (PKB), Fredy Numberi (Demokrat), dan Adhyakasa Dault (PKS). Fredy dan Adhyaksa telah mengundurkan diri sebagai caleg terpilih pada beberapa waktu yang lalu. Namun Andi menuturkan, berdasarkan UU, caleg yang terbukti rangkap jabatan tidak dapat dikenakan sanksi. "Memang sanksinya hanya sanksi moral," tegasnya.(kompas.com) komentar
|
advertisement
|