|
|
|
Nasional
Perlu atau Tidak Pansus Panggil Presiden?
Pansus Hak Angket Century Selasa, 9 Februari 2010 | 16:22 WITA
JAKARTA — Menjelang akhir masa kerja Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Fraksi Hanura tetap memandang perlu pemanggilan Presiden. Anggota Pansus dari Fraksi Hanura Akbar Faisal mengatakan, berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang sudah digelar, sudah cukup alasan memanggil Presiden untuk dimintai keterangan seputar kasus Bank Century. "Sri Mulyani bilang sebagai Ketua KSSK sudah melaporkan kebijakan (bail out) itu kepada Presiden. Kita ingin tahu bagaimana laporannya. Bahkan, ada informasi Presiden juga sudah tahu sebelum itu," tuturnya dalam diskusi politik di F3 FX Plaza, Selasa (9/2/2010). Kalaupun Presiden mengaku tak tahu, Akbar justru merasa aneh. Pasalnya, Presiden merupakan penanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Kehadiran Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam sejumlah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dinilai sebagai informasi yang cukup bagi Presiden. "Jadi harus ada pertanggungjawaban dari Presiden sebagai pengendali dan penanggung jawab semua prosesnya," lanjutnya kemudian. Soal mekanisme pemanggilan, Akbar mengatakan, hal itu bisa disesuaikan kemudian, seperti halnya pemanggilan terhadap mantan Presiden Abdurrahman Wahid sebelumnya. Tidak urgen Sementara itu, mantan Ketua DPR RI Akbar Tanjung memandang bahwa pemanggilan Presiden tidak penting dan tidak mendesak. Menurut Akbar, data dan fakta yang dihimpun Pansus sudah cukup untuk menyusun kesimpulan akhir terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun ini. "Kan cukup jelas yang diberikan Sri Mulyani dan Gubernur BI yang waktu itu, Boediono. Saya melihat tidak ada urgensi untuk memanggil beliau," tegas Ketua Dewan Pertimbangan Golkar ini. (kompas.com) komentar
|
advertisement
|