/ Home / Salam /
Salam
Mengkorupsi Hukuman
cipanzzz.blogspot.com
Selasa, 2 Maret 2010 | 22:11 WITA

SURAT putusan hukuman dari MA terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Eddy Subandi sudah turun. Pelaku divonis hukuman setahun penjara, tetapi belum juga bisa masuk bui karena melarikan diri entah kemana. Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri Tenggarong memasukkan Eddy Subandi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Penetapan DPO itu berlaku sejak 15 Februari 2010, "Eddy Subandi masuk DPO," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tenggarong Akhmad Muhdor, Senin (1/3).  Penetapan itu diberlakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, November 2009 lalu, menyatakan Eddy bersalah dalam kasus korupsi dan wajib menjalani hukuman penjara satu tahun. Tetapi tampaknya Eddy Subandi lebih suka melarikan diri daripada menjalani hukuman dan hidup di dalam kerangkeng bui.

"Sudah dipanggil tiga kali tidak datang, kami cari tapi keberadaannya tidak jelas," ujarnya. Sekarang ini Muhdor minta bantuan dan mengimbau agar masyarakat agar memberikan informasi bila mengetahui keberadaan Eddy.

Bukan cuma Eddy Subandi kasus korupsi di Kukar, jauh sebelumnya Bupati Syaukani HR dan Wakil Bupati H Samsuri Aspar pun dicokok KPK dan kini menjalani kehidupan di bui. Selanjutnya sudah begitu banyak catatan pejabat teras eksekutif dan legislatif DPRD Kukar terserat pada pusaran budaya korupsi.

Belum lagi berhasil menahan Eddy Subandi, kini sudah muncul putusan enkrach dari PT Kaltim yang mengadili Andi Sabrin kasus pupuk dan Muhammad Nur dalam kasus korupsi PAD Kukar,  "Setelah mendapat putusan dari PT, kami ke rumah Pak Andi Sabrin dan Muhammad Nur. Tapi keduanya tidak berada di rumah. Berdasarkan informasi, mereka berada di luar kota," ujarnya.

Hakim PT Kaltim menyampaikan vonis 9 Desember 2009, memutuskan bahwa Andi Sabrin bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penyaluran pupuk dari Dinas Pertanian kepada petani, 2004.

Sabrin saat itu berperan sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Tani Nelayan Karya Bangsa (FKMTN) yang bertanggung jawab atas penyaluran pupuk kepada petani melalui program Dinas Pertanian Kukar. Namun, pupuk tersebut sebagian tidak sampai kepada petani sebagai penerima dengan kerugian negara Rp 400 juta.

Begitupun dengan Muhammad Nur yang dinyatakan bersalah pada putusan PT terkait kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD). Kejari kata Muhdor belum menetapkan Andi Sabrin dan Muhammad Nur karena masih menunggu mereka datang dari luar kota. "Belum kalau status DPO itu sudah tiga kali tidak datang dan tidak ada kejelasan keberadaannya. Kalau mereka masih jelas keberadaannya. Hanya lagi di luar kota," katanya.

Memang tidak semua terpidana dari Kukar melakukan pengelakkan dari hukukam. Sebagai contoh adalah terpidana  Luther. Pria ini divonis hukuman karena melakukan korupsi di Dinas Pendidikan Pemkab Kukar.  Kejari melakukan eksekusi hukuman terhadap Luther, Jumat (22/2), sekitar pukul 08.30 saat tervonis tengah menyantap sarapan pagi. Ia menjelaskan, tidak ada perlawanan dari Luther yang harus menjalani putusan PT Kaltim.

Terdakwa sebenarnya melakukan upaya kasasi ke MA, tapi karena tidak memenuhi ketentuan, kasasinya gugur. Karena itu yang bersangkutan harus menjalani putusan PT.  Putusan PT Kaltim terhadap Luther menyatakan Luther bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara kurang lebih Rp 286 juta.

Inilah carut marut penegakkan hukum di Kutai Kartanegara, dan juga banyak terjadi wilayah- wilayah lainnya. Para pelaku tindak kriminal itu sudah menerapkan teknik-teknik mengelak dari vonis yang sudah dijatuhkan oleh hakim pengadilan. Mereka pelajari semua titik-tik lemah penegakan hukum di Indonesia mulai dari tingkat penyelisikan, penyidikan, tuntutan, dan vonis.

Kaum 'otak kotor' yang punya perilaku suka mencuri dan korupsi, selalu mencari celah agar bisa lolos dari jerat terali besi. Dasar mental koruptor berotak kriminal, hukuman pun dikorupsi!

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved