ekojuli.files.wordpress.com
Jumat, 5 Maret 2010 | 13:30 WITA
ALAM demokrasi memberi warna-warni indah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena disitu ada anomali, kondisi yang serba sulit untuk diterka sehingga urusan kasus Bank Century menjadi lebih luar biasa. Dimana letak keluarbiasaannya itu? Yaitu struktur kekuatan yang begitu dahsyat dan besar, ternyata bisa saja kalah.Asumsi yang kuat selalu menang, menjadi tumbang dan ternisbikan.
Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, dalam Dalam Pemilu Wakil Rakyat lalu, Partai Demokrat menjadi pemenang pertama dengan perolehan kursi di DPR sebanyak 148 kursi. Demokrat menjadi sangat digdaya ketika berhasil merangkul Partai Golkar 107 kursi, PKS 57 kursi, PAN 43 kursi, PPP 37 kursi, PKB 27 kursi masuk ke dalam barisan koalisi. Mereka berhadapan dengan PDI-Perjuangan 95 kursi. Gerindra 26 kursi dan Hanura 18 kursi.
Partai Koalisi kemudian berhasil mendudukan kembali Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjabat sebagai Presiden RI periode 2009-2014 dengan kemenangan telak 62 persen dari seluruh suara. Dia berhasil duduk kembali di kursi jabatan sebagai orang nomor satu di Indonesia, sesuai slogan kampanyenya: Lanjutkan!
Selanjutnya dengan bangunan yang begitu kokoh dalam struktur kekuasaan trias politika, SBY duduk sebagai presiden dengan mandat yang sangat legitimate dengan meraih suara sebanyak 62 persen, ditambah kemenangan Partai Demokrat plus bangunan koalisi di lembaga legislatif, ternyata tidak menjamin posisi penguasa menjadi sangat kuat.
Malahan boleh dikata bahwa SBY + Partai Demokrat menderita kekalahan telak. Kekalahan itu begitu menyakitkan justru akibat pembelotan partai-partai koalisi Golkar, PKS, PPP. Itulah bukti bahwa politik di Indonesia menjadi sangat anomali, sulit ditebak kemana arahnya.
Hasil akhir sidang paripurna Pansus Hak Angket DPR itu telah memaksa penguasa untuk menerima predikat bersalah atas kebijaksaan bailout Bank Century. Meski untuk menentukan sikap ini terjadi sebuah dinamika yang sangat lar biasa dalam persidangan di lembaga DPR.
Merespon hasil sidang paripurna itu, Presiden SBY tadi malam menyampaikan pidato untuk menepis kemungkinan pemakzulan Boediono dan pemecatan terhadap Sri Mulyani. Presiden sudah menyiapkan argumentasi tangkisan untuk mengamankan Boediono dan Sri Mulyani.
SBY menegaskan bahwa Pansus Panitia Angket Century berhasil mengungkap kebenaran sejati terkait aliran dana Bank Century yang semula diduga mengalir ke orang-orang tertentu, parpol dan tim sukses capres-cawapres. Hasil penyelidikan PPATK dan BI tidak membuktikan hal itu.
"Jelas-jelas tuduhan penyertaan modal sementara pemerintah untuk menyokong kampanye capres-cawapres tertantu nyata-nyata tidak terbukti dan benar-benar tidak ada. Hasil penyidikan mengenyampingkan PMS untuk Bank Century hanya kedok untuk menyokong parpol tertentu dan lainnya, itu nyata-nyata tak terbukti dan tidak ada," kata SBY.
Kenyataan itu, SBY mengingatkan lagi kepada para politisi, apa pun latar belakang dan parpolnya, agar tidak mencemarkan begitu saja praduga-praduga yang merusak reputasi keluarga, instansi atau orang-orang tertentu.
Sebelumnya SBY menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kasus Bank Century, Pertanggungjawaban itu kemudian dituangkan pula dalam pidatonya itu. Dia mengatakan dalam kasus Century, menegaskan bertanggung jawab untuk mengungkap kebenaran sejati. "Tugas saya memberi pandangan yang benar harus kita katakan benar, yang salah harus kita katakan salah. Yang benar harus dapat apreasiasi, yang salah wajib dapat sanksi," kata dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md berpendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden Boediono hanya kalah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, namun bukan berarti mereka bersalah, begitu katanya. Dalam politik, tekanannya adalah menang atau kalah. "Kalau mau menilai benar atau salah harus melalui proses hukum," katanya.
Ia menilai wajar saja partai politik yang menang dalam sidang paripurna asyik berpesta. Tetapi dia menegaskan, sama sekali belum ada dampak hukum atas kemenangan itu terhadap Sri Mulyani dan Boediono.
Untuk melengserkan Boediono, harus ada proses politik dan hukum yang panjang di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apalagi kasus itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kepolsian yang keduanya tidak lain adalah lembaga berada di ranah kekuasaan Presiden. Jadi Boediono dan Sri Mulyani masih sangat kuat, sulit dilengserkan dari posisi sebagai Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. (*)