Senin, 8 Maret 2010 | 17:55 WITA
Laporan wartawan TRINUNNEWS.com, Ferdinand
TRIBUNNEWS, JAKARTA - D'Massiv digugat pihak event organizer (EO) HUT Kabupaten Sinjai ke-446, Sulsel, Fahrizal, karena batal manggung pada tanggal 27 Februari 2010.
Melalui kuasa hukumnya, Fahrizal melaporkan Markus Adolfist (manager D'Massiv) dan Direktur PT Musica Studios (Management) dengan laporan bernomor LP/771/III/2010/Dlt reskrimum tgl 8 Maret 2010 ke Polda Metro Jaya,Jakarta, Senin (08/03/2010). Mereka juga meminta tanggung jawab D'Massiv.
Acara itu sendiri adalah kegiatan rutin yang diadakan pemerintah daerah setiap tahunnya dan menampilkan artis-artis ibukota. "Untuk tahun ini selain D'massiv ada Lenteren dan Indri AFI" uj
Pengacara Fahrizal, Syahrir Amirudin mengatakan D'Massiv telah melanggar pasal 372 dan pasal 378. "Ancaman hukumannya 4 tahun" ujar Syahrir.
Menurutnya D'Massiv terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan. Pihak Musica yang dihubungi penyelenggara juga tidak mengetahui D'massiv akan pergi ke Sinjai.
Pihak penyelenggara sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp.150 juta dengan rincian honor 50 juta dan sisanya untuk pembayaran akomodasi, tiket P-P, tiket bagasi dan sounds system.
"Uang honor sudah ditransfer ke PT.Musica Studio" ujar Syahrir Amirudin. Selain kerugian materil, fahrizal menceritakan hubungan baik yang selama dibina menjadi buruk. (tribunnews)