|
|
|
/ Home / Tenggarong /
Tenggarong
Lagi, Pejabat Kutai Kartanegara Ditahan
Ilustrasi Kamis, 11 Maret 2010 | 19:39 WITA
SAMARINDA, TRIBUN KALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjebloskan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Muhammad Syarifuddin sebagai tersangka korupsi ke Rumah Tahanan Negara Samarinda, Kamis (11/3/10).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Baringin Sianturi mengatakan, Syarifuddin disangka terlibat kasus penggelembungan biaya pengadaan 1.000 traktor pada 2003.
"Dalam kasus itu juga, Rabu kemarin kami menahan dua pejabat lainnya," kata Baringin. Keduanya ialah Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Dardiansyah dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Hendriansyah Amin.
Baringin membenarkan, ketiga pejabat itu disangka memanipulasi lelang pengadaan 1.000 traktor, seakan-akan lelang terjadi, padahal fiktif. Selain itu, anggaran pengadaan satu unit traktor digelembungkan Rp 12 juta dari harga wajar. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 12 miliar.
Manipulasi lelang dan penggelembungan anggaran terjadi karena ketiganya adalah panitia lelang. Syarifuddin waktu itu menjabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara selaku ketua panitia lelang. Dardiansyah adalah sekretaris panitia lelang. Hendriansyah waktu itu menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara selaku anggota panitia lelang.
Dengan penahanan ketiganya, Kejati Kaltim cuma dalam kurun tiga bulan ini sudah menahan enam pejabat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kasus korupsi. Dua pejabat lainnya ialah Kepala Dinas Kesehatan Abdurrahman dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Winarti dalam kasus penyalahangunaan anggaran Dinas Kesehatan 2007-2008. Satu lagi ialah Kepala Dinas Pendidikan HM Hardi dalam kasus korupsi intensifikasi pajak bumi dan bang unan Rp 13 miliar tahun anggaran 2008. (kompas.com) komentar
|
advertisement
|