Kamis, 11 Maret 2010 | 22:09 WITA
SAMARINDA – Tim intelijen Kejati Kaltim terus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran KPUD Provinsi Kaltim tahun 2006 senilai Rp 2,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan itu berdasarkan hasil laporan BPK Perwakilan Banjarmasin yang menyebutkan ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan.
Hampir sebulan lamanya, penyelidik mendalami kasus itu untuk mengungkap penggunaan anggaran yang belum dipertanggungjawabkan.
Giliran mantan Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Umar Baki diperiksa untuk dimintai keterangan dan menjelaskan penggunaan anggaran tersebut. Ia diperiksa Jaksa Penyelidik Abdul Qohar SH terkait penggunaan anggaran tahun 2006 lalu. Selama pemeriksaan berlangsung, Umar Baki dicecar sekitar 35 pertanyaan.
"Tadi sekitar 35 pertanyaan. Stres juga, karena sudah lama itu tahun 2006. Itu sudah dipertanggungjawabkan ke Biro Keuangan Pemprov," kata Umar Baki usai diperiksa, yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam sambil membawa tas hitam, Kamis (11/3).
Selain Umar Baki yang dimintai keterangan, pengamatan Tribun, beberapa pejabat KPU Provinsi Kaltim seperti mantan Bendahara Mulyono juga diperiksa. Ia diperiksa Jaksa Penyelidik Nanang Gunarto SH. Sedangkan mantan Ketua KPU Kaltim Jafar Haruna yang dijadwalkan diperiksa hari ini, tidak memenuhi panggilan jaksa. Rencananya, akan dilakukan pemanggilan kedua, untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun Tribun, anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan bersumber dari dana APBN dan APBD. Sebelumnya, mantan Sekretaris Provinsi Kaltim Syaiful Teteng pernah dimintai keterangan terkait dana bantuan yang bersumber dari APBD untuk KPUD Kaltim. Saat itu, Teteng diperiksa jaksa penyelidik Nanang Gunarto SH, Kamis (18/2) bulan lalu.
Berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banjarmasin bernomor : No.147/S/XIII.I/10/2005 tanggal 26 Oktober 2005 menyebutkan ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam surat tersebut temuan hasil audit BPK Banjarmasin diantaranya, terdapat pembayaran ganda biaya angkut formulir pemilu sebesar Rp 55 juta, kekurangan pungutan pajak atas pencetakan formulir yang dibebankan pada APBN dan dana bantuan APBD pada KPU Provinsi sebesar Rp 76 juta.
Selain itu, audit BPK juga menemukan adanya pembayaran tunjangan daerah bagi ketua dan anggota KPU Provinsi sebesar Rp 715 juta dan pencetakan brosur/poster dan buku pedoman pemilih, renovasi kantor KPU dan penyewaan kendaraan bagi anggota panwaslu kemahalan sebesar Rp 126 juta.(bud)
TEMUAN BPK ITU
- Terdapat pembayaran ganda biaya angkut formulir pemilu sebesar Rp 55.061.200
- Terdapat kekurangan pungutan pajak atas pencetakan formulir yang dibebankan pada APBN dan dana Bantuan APBD pada KPU Provinsi sebesar Rp 76.134.450
- Pembayaran tunjangan daerah bagi ketua dan anggota KPU Provinsi serta ketua, wakil ketua dan anggota Panwaslu Provinsi Kaltim sebesar Rp 715.652.000 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pencetakan brosur/poster dan buku pedoman pemilih, renovasi kantor KPU dan penyewaan kendaraan bagi anggota panwaslu kemahalan sebesar Rp 126.024.303.
Sumber: BPK-RI Banjarmasin(bud)