Samarinda
Mendiknas Minta Pilrek Unmul Segera Digelar

Kamis, 11 Maret 2010 | 22:13 WITA

SAMARINDA – Mengaku prihatin terhadap permasalahan pemilihan Rektor Unmul yang terus ditunda, Gubernur Kaltim Awang Faroek akhirnya menelepon Mendiknas Muhamad  Noeh minta penjelasan. Hasilnya, Mendiknas meminta Rektor Unmul Prof Dr Ir H Ach Ariffien Bratawinata M Agr segera menggelar pemilihan rektor (pilrek).

"Saya sudah telepon Menteri. Menteri meminta pemilihan mengacu pada Permendiknas No 67 Tahun 2008. Alasan Rektor yang menunda pemilihan karena sedang mengusulkan perubahan status menjadi perguruan tinggi BHPP juga dinilai tidaklah tepat," kata Gubernur melalui pesan singkat (SMS) kepada Tribun, Jumat (11/3).

Mengacu pada Permendiknas No 67/2008, maka seharusnya, kata gubernur mengutip pernyataan Mendiknas, pemberian pertimbangan calon rektor melalui rapat Senat Unmul paling lambat 5 bulan sebelum masa tugas Rektor Unmul berakhir. Masa tugas Rektor Unmul berakhir 16 Juni 2010.

"Jadi seharusnya, bulan Januari yang lalu sudah harus ada pertimbangan Senat atas calon Rektor Unmul periode 2010-2014," tandas Awang. Penegasan ini, sehari sebelumnya juga disampaikan Awang dalam jumpa pers di ruang kerjanya. Awang sendiri jauh sebelumnya pernah jadi dosen Unmul.

Menurut dia, perubahan status Unmul perguruan tinggi BHPP memerlukan waktu cukup lama. Oleh karena itu, batas waktu menjadi BHPP diberikan toleransi sampai empat tahun kemudian. Sebab perubahan itu harus dibicarakan cermat dengan Departemen Keuangan, Menpan, BKN, dan Pemprov Kaltim.

Apalagi banyak aset Pemprov Kaltim yang saat ini digunakan Unmul seperti tanah dan bangunan yang harus lebih dulu diinventarisasi.

"Lihat saja aset di kampus Flores, Sidomulyo, dan Gunung Kelua. Karena itu dalam kedudukan Gubernur sebagai wakil Presiden di daerah sesuai PP 19/2010, saya minta Unmul sesuai surat Mendiknas No 251/D/C/2010 tanggal 8 Maret 2010, melaksanakan pemilihan rektor sesegera mungkin dan melaporkannya ke menteri," tegasnya.

Gubernur meminta proses pemilihan hendaknya dilakukan berdasar peraturan perundangan yang berlaku dan dilaksanakan.

Terpisah, Rektor Ach Ariffien Bratawinata hingga Kamis (11/3) malam belum bisa dikonfirmasi. Ia dikabarkan sedang di Jakarta. Telepon selulernya tidak aktif. Rektor sekaligus sebagai Ketua Senat Unmul. Ia sebelumnya sudah berulangkali mendapat desakan dari puluhan anggota Senat untuk segera menggelar pemilihan. Mereka menuding Ariffien sengaja mengambangkan proses pemilihan rektor untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Arifiien tidak membantah anggapan ia sengaja mengambangkan proses pemilihan rektor periode 2010-2015. Ia menganggap saat ini masa transisi, sehingga tak wajib untuk melaksanakan Permendiknas No 67/2008.

Kenapa transisi? Karena, kata Ariffien, Unmul sudah mengusulkan perubahan status jadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP). Ia meyakini, usulan itu akan disetujui dalam waktu dekat. Jika disetujui, maka pemilihan rektor, termasuk syarat untuk menjadi calon rektor tidak perlu mengacu pada Permendiknas No 67/2008.

Guru Besar FKIP Unmul Prof Dr Dwi Nugroho mengatakan, jika status Unmul jadi BHPP, maka tidak ada batasan usia untuk calon rektor. Dwi mensinyalir, Arrifien sangat berambisi jadi rektor lagi tapi disayangkan dengan menabrak aturan yang berlaku. Jika harus mengacu Permendiknas No 67/2008, Ariffien tidak akan lolos karena batas maksimal jadi calon rektor adalah 61 tahun. Usia Ariffien saat ini sudah lebih dari itu.(may/min/bin)

komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
© 2008 Kompas Gramedia. All rights reserved