|
|
|
Bontang
Laporan Pelanggaran Anggota DPRD harus Delik Aduan
Ilustrasi Jumat, 12 Maret 2010 | 07:43 WITA
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Basir Daud
BONTANG, TRIBUN KALTIM - Laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Bontang harus berupa delik aduan masyarakat. “Berdasarkan tata tertib DPRD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2010, dugaan pelanggaran kode etik DPRD harus berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan harus disertai identitas pelapor yang jelas,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bontang M Subudi, Jumat (12/3/2010).
Tanpa identitas pelapor yang jelas, DPRD kata Subudi tidak akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Karena itu Subudi berharap masyarakat Bontang yang memang menemukan pelanggaran kode etik anggota DPRD Bontang agar segera melaporkan hal tersebut ke DPRD Bontang. Ia menjelaskan, cara melaporkan dugaan pelanggaran melalui surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bontang dan ditembuskan kepada BK DPRD.
Ketua DPRD Bontang selanjutnya akan melimpahkan laporan tersebut ke BK jika laporan disertai dengan idenitas jelas pelapor. Jika dala m tujuh hari Ketua DPRD tidak melimpahkan laporan tersebut ke BK, maka BK secara langsung bisa mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.(*) komentar
|
advertisement
|