|
|
|
/ Home / Ekonomi dan Bisnis /
Ekonomi dan Bisnis
DPR Warning Pemerintah Soal Kenaikan Listrik
Jumat, 12 Maret 2010 | 16:40 WITA
JAKARTA, TRIBUNKALTIM - Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon meminta pemerintah tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen secara sepihak, tetapi harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dewan terlebih dulu. Sementara dalam RAPBN-P subsidi akan dinaikkan menjadi Rp42 triliun dengan catatan TDL akan tetap. Namun, tambah Effendi tiba-tiba pemerintah mengumumkan akan menaikkan TDL rata-rata 15 persen. "Ini kan aneh. Subsidi dinaikkan tetapi TDL dinaikkan juga," kata Effendi.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa Hak bugjet itu ada di DPR. Dengan demikian, pemerintah tak bisa seenaknya sendiri. "DPR bukan bawahan pemerintah," kata Effendi.
Ia mengingatkan pemerintah jangan menggunakan cara-cara lama seperti dalam kasus Bank Century. Pengalaman kasus Bank Century harus menjadi acuan soal kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. "Soal sikap kehati-hatian tersebut jangan hanya di bibir tetapi dalam proses, dalam tindakan juga," kata Effendi.
Dengan demikian jika UU no 30 tahun 2009 tentang kelistrikan mengamanatkan kenaikan TDL harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR terlebih dulu, maka hal itu wajib dilakukan. (kompas.com)
komentar
|
advertisement
|